Visa "Second Home" Bagi WNA Memungkinkan Investor Asing Tinggal Lebih Lama

images

unsplash.com

Nasional

Ronald

14 Okt 2022


SURABAYA (Jatengreport.com) - Kementerian Hukum Asasi Manusia (Kemenkuham) akan menerbitkan Second Home Visa bagi Warga Negara Asing.

"Dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi dan mulai diberlakukan," katanya Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di depan tenant investor kawasan industri SIER di Surabaya, Kamis (13/10/2022).

Proses pengerjaan visa Second Home ini sudah dalam tahap finalisasi.

Menurut Widodo, visa ini memberikan pelayanan imigrasi yang cepat dan tepat. Visa Second Home diyakini mampu mendatangkan investor asing.

"Second Home Visa diberikan salah satunya untuk dorongan tumbuhnya investasi di Indonesia dari para miliader, orang-orang kaya di dunia, dan para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Kurun waktunya antara 5-10 tahun," ujarnya.

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Mr Takeyama Kenichi menyambut baik program ini karena banyak pengusaha Jepang yang tinggal di Indonesia.

"Di Jawa Timur ada sekitar 135 tenant investor Jepang. Banyak warga Jepang yang ingin sekali tinggal lebih lama di Indonesia. Bahkan setelah pensiun mereka ingin tetap tinggal di Indonesia," kata Takeyama.

Kebijakan visa Second Home diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya dapat digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia, visa ini juga dapat dimanfaatkan oleh WNA yang karena ketentuan laiinya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya. (nald)

tag: visa second home , kemenkumham



BERITA TERKAIT